Catatan Kecil Syam Asinar Radjam
Dalam pemahaman tradisional, lumbung adalah tempat penyimpanan hasil panen, dari musim panen ke musim panen berikutnya. Isi lumbung bisa berupa padi, jagung, atau hasil bumi lain yang dapat bertahan lama. Kesemuanya sengaja dipersiapkan untuk menghadapi masa paceklik. Dalam pemahaman itu pula, sesuatu yang disimpan di dalam lumbung adalah sesuatu yang bersifat berkelanjutan (sustainable).
Akhir-akhir ini, kita mengenal pula istilah lumbung pangan. Sudah barang tentu, yang dimaksudkan adalah suatu daerah atau kawasan yang memiliki kawasan pertanian penghasil pangan dalam jumlah besar. Pengistilahan ini tentu dapat diterima mengingat lumbung pangan mengandung dua prasyarat mendasar sebagai lumbung. Penyimpanan dan berkelanjutan. Sekalipun ada kalanya terdapat kemungkinan, fungsi penyimpanan tidak berfungsi lantaran hasil panen di kawasan lumbung pangan habis didistribusikan ke daerah lain. Tapi, toh tetap berkelanjutan.
Pada gilirannya dikenal pula pula istilah lumbung energi. Sebutlah sebagai sebuah penamaan baru bagi tempat eksploitasi sumber daya energi. Lumbung energi berawal dari obsesi Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Usman. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menyetujui pencanangan Sumatera Selatan sebagai Provinsi Lumbung Energi Nasional.
Sebagaimana dikutip dari harian Kompas (10 November 2004), Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, “Provinsi Sumatera Selatan akan didorong menjadi lumbung energi kelistrikan nasional. Caranya, membangun infrastruktur yang mengandalkan kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut, terutama gas, batu bara, dan air. Diharapkan, energi yang diperoleh dapat dioptimalkan untuk mengatasi kelangkaan pasokan energi listrik di Sumsel, di samping menyumbang energi ke wilayah lain di Sumatera dan Jawa.”
Pernyataan Presiden RI tersebut tentu mengandung sejumlah konsekuensi logis. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), akan terjadi peningkatan laju pengerukan sumber daya energi fosil di Sumsel dan gencarnya pembangunan infrastruktur pendukungnya. Kondisi ini dapat diperkirakan bakal menimbulkan masalah di sekitar lokasi pembangunan seperti konflik lahan, alih fungsi dan masalah sosial ekonomi. Di samping itu, berdampak besar pada kelestarian lingkungan.
Tak Berkelanjutan
Lupakan sejenak tentang konsekuensi logis tadi. Sebab, persoalan yang lebih mendasar justru berada pada hal ‘teramat sepele’. Istilah!
Dari istilah saja, lumbung energi sudah keliru. Obsesi menjadi lumbung energi sama sekali tidak mengandung arti sebagai tempat penyimpanan sumber energi yang berkelanjutan. Pada tataran ide, lumbung energi hanya bermodalkan potensi minyak bumi, gas alam dana batubara, atau sering disebut sumber energi fosil. Ditambah dengan sumber energi panas bumi dan gas metan yang diperkirakan juga dikandung Sumatera Selatan.
Sumber-sumber energi tersebut tergolong sebagai sumber energi yang tak terbarui, yang dapat dikeruk habis. Artinya, lumbung energi bukanlah tempat penyimpanan energi yang berkelanjutan. Jadi, penamaan lumbung energi nasional tidaklah berlebihan jika dianggap sebagai jargon semata. Maknanya tidak lebih mulia ketimbang wilayah perahan energi nasional.
Memang, potensi sumber daya energi Sumatera Selatan, terhitung luar biasa. Potensi minyak bumi, gas alam, dan batubara dapat dilihat pada tabel berikut:
|
Tabel Potensi Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan |
||
|
Batubara |
: |
22 milyar ton (60 persen cadangan nasional) |
|
Minyak Bumi |
: |
512 juta barel (10 persen cadangan nasional) |
|
Gas Alam |
: |
7 trilyun kaki kubik (9 persen cadangan nasional) |
|
Panas Bumi |
: |
1.335 mega watt (masih dalam penelitian) |
|
Gas metan |
: |
20 triliun kubik (masih dalam penelitian) |
|
Dari berbagai sumber |
||
Jumlah persedian energi tersebut didengung-dengungkan tak akan habis pakai selama 250 tahun. Fantastik! Maka perlu dieksploitasi. Padahal dapat disebut lumbung energi, seharusnya sumber-sumber energi yang dimaksud adalah sumber energi terbarukan atau dapat diperbarui. Contohnya, energi air, angin, sinar matahari, biomassa dan biogas.
Sekadar catatan, Sumatera Selatan diperkirakan memiliki cadangan tenaga air setara dengan 516 mega watt dan biomassa setara 448 juta liter minyak. Sayangnya, tidak dipersiapkan desain dan teknologi pemanfaatan sumber-sumber energi ini. Alih-alih dijadikan modal dasar pada konsep lumbung energi.
Promosi lumbung energi lebih mengedepankan sumber-sumber energi tak terbarukan. Minyak bumi, gas bumi, batubara dan panas bumi lebih menjadi modal dasar dalam mewujudkan provinsi ini sebagai Lumbung Energi. Khususnya, melalui pembangunan ketenagalistrikan dan penyediaan energi bahan bakar dan industri.
Ironi dan Komedi
Masalah kedua adalah kepada siapa konsep ini diabdikan. Kepada masyarakat atau kepada pemodal. Bagi masyarakat sumsel, lumbung energi adalah perpaduan ironi, kegetiran, dan sekaligus komedi. Persedian energi Sumatera Selatan yang didengung-dengungkan tak akan habis pakai selama 250 tahun tak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Hingga tahun 2006, masyarakat di 726 desa atau 30 % dari jumlah desa di provinsi ini belum memiliki fasilitas listrik (Kompas, 20 februari 2006).
Desa Sinar Rambang yang sangat dekat dengan kota minyak Prabumulih salah satu contohnya. Meski di desa ini terdapat beberapa sumur minyak dan gas — yang boleh jadi diperuntukkan bagi beberapa pembangkit listrik skala besar–, jaringan listrik PLN tidak mencapai ke desa tersebut. Satu-satunya fasilitas listrik terdapat di stasiun pengumpul minyak yang dikelola perusahaan rekanan pertamina. Tak pelak masyarakat harus menyediakan listrik sendiri. Sejumlah kepala keluarga bergotong-royong membeli generator set sendiri untuk penerangan beberapa rumah.
Tak hanya kekurangan listrik, Sumatera Selatan pun tak luput dari kelangkaan bahan bakar minyak. Kelangkan minyak tanah bahkan diperkirakan akan kembali melanda masyarakat sumsel pada bulan puasa, okteber 2006 nanti (Sriwijaya Post, 20 Juni 2006).
Ironisnya, di saat masyarakat mengalami kekurangan listrik maupun bahan bakar minyak, Sumatera Selatan memasok gas alam untuk pembangkit listrik di Singapura. Sebanyak 430 juta kaki kubik gas alam disalurkan melalui jaringan pipa menuju Singapura setiap harinya. Dalam waktu dekat, gas sumatera selatan juga akan disalurkan untuk memenuhi 60 % kebutuhan energi Jakarta dan Jawa Barat. Jumlahnya 400 hingga 600 juta kaki kubik gas setiap harinya. Ironis, memang!
Fakta tersebut berseberangan dengan pernyataan Syahrial Usman yang dikutip koran Tempo (30 november 2004). Menurutnya, bila Sumatera Selatan tidak menjadi lumbung energi, krisis energi bakal terjadi di daerah ini. Cadangan energi yang ada akan tersedot ke luar sumatera selatan.
So, what?! Meski demikian Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan sudah punya jawaban untuk itu! Penyelesaian krisis listrik akan teratasi dengan dibangunnya pembangkit-pembangkit listrik di propinsi ini. Hal tersebut diharapkan terwujud jika Sumatera Selatan mendapatkan alokasi pembangkit listrik tenaga uap yang sebesar 10.000 mega watt yang dicanangkan PLN.
Apa lacur, alokasi proyek yang dinanti-nantikan memberikan jawaban lain. Gubernur Sumatera Selatan dan para pendukung lumbung energi harus gigit jari. Sebab, tak satu pun dari seluruh proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara untuk memenuhi 10.000 mega watt dibangun di propinsi ini. Peraturan presiden (Perpres) nomor 71 dan 72, menyebutkan pembangunan PLTU justru dibangun di propinsi yang tidak memiliki sumber energi batubara. Yaitu, tiga PLTU di Banten, dua PLTU di Jawa Barat, dua PLTU di Jawa Tengah dan tiga PLTU di Jawa Timur. Tadinya, Pemerintah Sumatera Selatan berharap dijatahi pembangit listrik 3000-4000 mega watt.
Kenyataan tersebut membuat mimpi tarif listrik murah karena diberlakukan secara regional di Sumatera Selatan, jauh panggang dari api. Pun demikian dengan mimpi mengurangi jumlah penduduk miskin maupun pengangguran.
Menggagas lumbung energi berkelanjutan
Gagasan tentang lumbung energi bukan suatu yang mustahil. Bukan sebuah utopia. mengingat potensi sumber energi alternatif (yang berkelanjutan) juga melimpah di bumi Sumatera Selatan. Sumber-sumber energi inilah yang mesti menjadi prioritas pengembangan dan pemanfaatan.
Tentu ada beberapa prasyarat untuk mewujudkan lumbung energi (sekali ini sudah dilengkapi dengan kata) berkelanjutan. Pertama dan kedua adalah ketersedian teknologi serta ketersedian manusia yang siap mengoperasikan teknologi tersebut. Prasyarat ketiga adalah ketersediaan modal.
Bila sumsel belum mengenal teknologinya, belum pula memiliki tenaga operator yang memadai, serta belum bisa membangunnya secara swadaya dengan pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, tunda sejenak mimpi lumbung energi. Memaksakan diri membangun pembangkit listrik dengan teknologi yang belum dikenal masyarakat lokal, dan dibangun dari utang, hanya memperparah kondisi.
Pengelolaan sumber daya alam dalam segala bidang, termasuk bidang energi, harus mengedepankan prinsip keadilan antar generasi. Sangat tidak bijak mengeksploitasi sumber energi hanya untuk kepentingan sesaat. Prinsip dasar penggunaan energi adalah ‘the more you use, the more you loose’, makin yang dipakai makin banyak kehilangan!
Sophuan Yusfiansyah, Dewan Daerah Walhi Sumatera Selatan, mengatakan saat ini Sumatera Selatan perlu melakukan moratorium atau jeda waktu pengerukan energi. Sembari menunggu kesiapan teknologi dan modal (yang bukan utang) untuk membangun lumbung energi berkelanjutan, tenaga lokal dikirim belajar ke tempat-tempat yang telah menguasai teknologinya. Sehingga, tenaga lokal akan terlibat penuh dalam pengelolaan sumber energi. Angka kemiskinan dan pengangguran tidak dapat diselesaikan dengan konsep basi ‘efek bergulir’ atau multiplyer effect. Pada kebanyakan kasus di sekitar industri atau pertambangan, efek bergulir yang dimasud hanya mengubah masyarakat lokal yang semula pemilik lahan menjadi buruh kasar atau pedagang kakilima.
Dengan kesiapan tersebut, ditambah dukungan politik nasional, Sumatera Selatan sebagai lumbung energi nasional adalah sesuatu yang niscaya. Bukan hanya sebuah mega-proyek yang hanya menguntungkan pemodal. Kemalasan menggagas ulang konsep lumbung energi dapat berakibat fatal. Sumber energi hanya dinikmati segelintir kelompok saja, tanpa memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Bahkan mungkin lebih parah. Ibarat tikus mati di lumbung energi, masyarakat sumsel miskin di lumbung energi.//


& Komentar
Oktober 20, 2006 pukul 4:14 am
Assalammualaikum Wr Wb,
Memang sangat ironi, ironi sekali, listrik msih byar pet, jalan-jalan masih belubang-lubang. Mate pencarian penduduk aseli, dik keruan. Apalagi daerah2 penghasil migas dan batubara, setelah habis cadangannye mau diapekah. Sudahkah terfikir oleh para pengambil keputusan dari Gubernur sampai Camat, lurah, kades …. dst dstnye. Alangkah sedihnye kalau suatu saat pusat2 pertambangan tsb jadi kota mati. Janganlah …… Mari kite sebagai rakyat baik yang dekat maupun yang di rantauan, sedikit memikirkan. Ape yang dapat kite sumbangkan untuk kelangsungan hidup penduduk dan kota2 tsb. Jangan sampai seperti Pendopo, akibat arogansi para pengambil keputusan, Medco (d/h Exspan Sumatra, keluar dari Pendopo lebih cepat dari perkiraan). Berapa orang kehilangan pekerjaan dan mate pencarian akibat hal ini. Untuk Prabumulih, dapat dijadikan kota wisata bersejarah mengenai perminyakan. Dapat dibuat musium yang “hidup”. Apa yang tidak ada di Prabumulih, dulu pusat pendidikan ahli minyak. Segala macam cara memproduksikan minyak lengkap di Prabumulih, dari sembur alam (flowing well) sampai injeksi air, dari Pumping Unit conventional sampai Longstroke pumping Unit, dari gas lifting sampai “Electric Submersible pump”. Bukankah ini gudang ilmu pengetahuan. Apalagi saat ini adalah pusat perminyakan Pertamina se Sumatra. Hampir serupa seperti zaman PT Shell dulu. Dari Rantau (Aceh), Pangkalan Susu (Sumatra Utara), Lirik (Riau), Bajubang (Jambi), Unit Bisnis Lirik, Unit Bisnis Jambi dan Unit Bisnis Limau serta Pendopo dan Prabumulih sendiri termasuk Technical Assistant Contract seperti Redco Prima Energi Tanjung Miring, Pilona Petro Tanjung Lontar, Joint Operating Body seperti ex Suryaraya, ex Golden Spike, Lekomaras, Talisman Ogan Komering, Meruap Jambi dll. Belum lagi yang diluar kontrol Pertamina, seperti Pearl Oil, Medco Energi, Connoco Philps dll. Banyak banyak sekali. Kalau pemda tergerak membuat musium yang bisa audio visual ini, dengan partisipasi sepersekian dari hasil produksi masing2 perusahaan ini, saya yakin, kota2 minyak tidak akan menjadi kota mati dimasa yang akan datang. Aminnnnnn. Wassalam, Mang Darwis – bekas Drilling Engineer
Juli 15, 2009 pukul 11:45 pm
Dear Darwis,
Saya sangat sependapat soal sustainable development, itu pendapat yang smart. Sebab banyak contoh daerah penghasil tambang ditinggal begitu saja setelah tidak lagi menghasilkan. Contoh, di Dabo Singkep, Kepulauan Riau. Daerah ini penghasil pasir timah yang luar biasa banyakny, tapi kini hanya puing bekas kantor perusahaan penambang, lubang bekas galian pasir, dan pembangunan daerah minim. Pelaku usaha, bekas karyawan hanya menyimpan kenangan : ” Saya pernah tinggal di Dabo, ikut orang tua ketika menjadi karyawan tambang,” itulah ceritanya.
Nah untuk prabumulih, harus dipikirkan sekarang. Apa penganti usaha setelah minyak habis?. Bahan tambang ini termasuk bahan yang bisa habis karena dia bukan tumbuhan yang meski ditebang tumbuh lagi, jadi harus ada pengganti, dalam istilah pendidikan adalah pembangunan berkelanjutan.
Ikan, misalnya–bisa beranak pinak, ditangkap hari ini puluhan bahkan ratusan ton, besok datang lagi dari perairan lain, karena tanpa batas wilayah, beda dengan minyak, batu bara, dan bahan galian C lainnya kecuali pasir laut seperti di Karimun. Diambil hari ini, pasir laut mengalir lagi dan menumpuk lagi, tapi bila pasir laut dibawah sebuah pulau, maka pulau itu dipastikan tenggelam bila pasir yang ada dibawahnya digerus terus.
Di Prabu tidak ada laut seperti di Kepri, yang ada sungai–seperti Sungai Niru dan Lematang. Di sini tentu berpotensi untuk mengembangbiakkan ikan yang laris manis dijual. Sungai Niru dan Beringin terkenal pasir yang bagus, ini juga bisa menjadi PAD bagi pemerintah daerah, dan masyarakat dilarang mencari ikan dengan TUBE, sebab tube berbahaya, anak ikan mati, biota sungai lainya punah.
Hanya itu pendapat saya , dan koreksi bila salah dan keliru, salam dan jabat erat dari Batam-